Atambua,PatriotBatas.com-Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744/SYB berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing Timor Leste yang hendak menyeludupkan sejumlah barang ilegal dari wilayah Indonesia ke Timor Leste.
Aksi penyelundupan ilegal tersebut berhasil digagalkan prajurit Satgas Yonif RK 744/SYB pos Turiscain, Desa Manumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, NTT ketika yang bersangkutan hendak kembali ke Timor Leste melalui jalur tikus pada Rabu kemarin.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, warga kebangsaan Timor Leste itu membawa 4 buah karung goni berisi tembakau, 1 buah karung berisi kantong plastik. Kemudian tas pinggang berisi uang sebesar $60 atau Rp. 516.000, centavos 300 cent, dan 1 keping emas serta 15 butir butiran emas (beserta nota belanja).
Selanjutnya, warga Timor Leste beserta barang bukti yang akan diselundupkan dari Indonesia langsung dibawa ke Mako Satgas di Umanen, Sesekoe guna dilakukan pemeriksaan dan kemudian diserahkan ke pihak berwenang yakni Imigrasi Atambua.
“Kemarin kita gagalkan dugaan penyelundupan tersebut dan hari ini kita serahkan pelakunya ke Imigrasi Atambua,“ ujar Dansatgas Yonif RK 744/SYB Letkol Inf. Yudhi Yahya dalam keterangan tertulisnya usai melakukan penyerahan WNA dan barang bukti ke Imigrasi, Kamis (14/9/2023).
Menurut dia, kejadian bermula dari adanya gerak-gerik sinar lampu yang mencurigakan di sekitaran Pos Koki Turiscain. Melihat sinar lampu mencurigakan itu, Dankipam Turiscain melakukan penelusuran dan pendekatan ke lokasi arah cahaya tersebut.
Setelah tiba di lokasi, didapati seseorang dengan membawa 4 buah karung goni dan 1 buah kantong plastik yang akan melintas dari Indonesia menuju Timor Leste melalui jalur tikus kemudian diamankan dan dibawa ke Pos untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Lanjut Yudhi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, didapat data bahwa pelaku merupakan Warga Negara Timor Leste yang memasuki Indonesia melalui jalur tikus dan akan kembali ke Timor Leste.
Dari pelaku didapati membawa 4 buah Karung Goni yang berisi tembakau, 1 buah Karung berisi Kantong plastik, Tas Pinggang berisi uang sebesar $60, Rp. 516.000,- dan Centavos 300 Cent, dan 1 keping emas serta 15 butir butiran emas (beserta nota pembelian).
“Pelakunya sudah kita serahkan hari ini ke pihak Imigrasi Atambua. Selanjutnya untuk barang bukti akan diserahkan ke Bea Cukai,” terang Yudhi.
Ditegaskan bahwa, dirinya selalu ingatkan dan perintahkan secara terus menerus kepada prajurit agar selalu menjaga dan meningkatkan kewaspadaan. “Karena kejahatan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja,” pungkas dia. (yb_paTas)